Drajad mengklaim hal itu berbeda dengan kabar yang menyebutkan bahwa Amien menerima uang korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah.
Tak hanya itu, suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Bentuk supervisi yang dilakukan yaitu fasilitasi kehadiran dua ahli di persidangan untuk memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.